IntipSeleb – Pihak kepolisian telah menetapkan Dea Onlyfans atas kasus konten pornografi. Dari pemeriksaan diketahui jika Dea juga menjual video dan foto tanpa busananya kepada orang-orang.
Salah satunya ada komedian berinisial M. Belum diketahui secara jelas siapa komedian tersebut. Namun, M dan Dea Onlyfans saling mengenal. Seperti apa keterangan dari polisi? Berikut artikelnya.
Saling Kenal
Komedian M yang membeli konten video syur milik Dea Onlyfans ternyata memang sudah saling mengenal. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis.
"Iya, dia kenal," ujar Kombes Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 5 April 2022.
Karena saling mengenal komedian berinisial M itu membeli 76 video syur dan foto tanpa busana dalam sebuah Google Drive secara langsung.
"Sementara keterangan beli langsung ke Dea," ucap Auliansyah.
Dilakukan Pemanggilan
Namun, Kombes Auliansyah tidak dapat menyampaikan berapa uang yang dikeluarkan oleh komedian M itu untuk membeli video syur dan foto bugil Dea Onlyfans.
"Harga ada, lah," kata Auliansyah.
Untuk itu, pihak kepolisian akan memanggil komedian inisial M untuk meminta keterangan terkait pembelian atau dugaan penyebaran video syur Dea Onlyfans.
"Sementara dipanggil dulu sebagai saksi baru kami utarakan apakah status yang bersangkutan tetap sebagai saksi atau jadi tersangka," ujar Auliansyah.
Diketahui, pihak kepolisian mengamankan Dea Onlyfans di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Saat itu, Dea Onlyfans mengakui jika video dan foto syur miliknya itu disebarkan ke Onlyfans untuk mendapatkan uang.
Dea Onlyfans pun kini hanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya. Hal itu karena adanya permintaan dari keluarga. Dea juga merupakan seorang mahasiswi sehingga tidak dilakukan penahanan.
Meski begitu Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU no 44 th 2008 tentang pornografi. (nes)