Dea Onlyfans pun kini hanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya. Hal itu karena adanya permintaan dari keluarga. Dea juga merupakan seorang mahasiswi sehingga tidak dilakukan penahanan.
Meski begitu Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU no 44 th 2008 tentang pornografi.
4. Pacar Gak Terima Uang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyampaikan jika dari pemeriksaan DRZ diketahui beberapa fakta baru. Jika DRZ memang merupakan pria dalam video syur bersama Dea Onlyfans. Namun, DRZ mengaku tidak mengetahui video itu diunggah ke Onlyfans.
Bahkan, DRZ menyampaikan jika dirinya sama sekali tidak kecipratan uang yang didapatkan dari Onlyfans.
"Yang jelas kemarin itu pacarnya mengakui adegan itu semua bahwa itu dia. Nah soal dia jadi saksi bukan tersangka karena dia ngaku, 'saya tidak tau kalau itu akan diupload di medsos’. Kemudian ada konten berbayar juga dia tidak menerima uang," kata Zulpan.