Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akan menghadapi sidang kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia akan mendengarkan putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menghadapi putusan vonis, Andy Mulia Siregar kuasa hukum Olivia Nathania menyampaikan jika pihaknya tetap optimis dengan hasil bebas. Seperti apa keterangan yang disampaikan Andy Mulia Siregar? Berikut artikelnya. 

Optimis Bisa Bebas

Foto : Berbagai sumber

Olivia Nathania akan menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia kini menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Menghadapi vonis, Andy Mulia Siregar menyampaikan jika Olivia Nathania dalam keadaan sehat dan bugar sehingga bisa mengikuti sidang dengan baik. 

"Jadi (sidang putusan), Iya (Olivia Nathania dalam keadaan) sehat," ucap Andy Mulia Siregar saat dihubungi awak media, Senin, 28 Maret 2022.

Bahkan, Andy Mulia Siregar masih tetap optimis Olivia Nathania akan dibebaskan dari tuntutan. Sehingga bisa dinyatakan bebas dari kasus penipuan tes CPNS. 

"Masih sangat optimis (bebas)," ujarnya Andy Mulia Siregar. 

Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Foto : YouTube/ Star Story

Jaksa Penuntut Umum, Pratiwi Kusuma menganggap Olivia Nathania telah melakukan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.  

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," ucapnya.

Adapun yang memberat tuntutan itu adalah Olivia Nathania dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat. 

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Jaksa. 

Sementara itu, yang meringankan tuntutan dari Olivia Nathania adalah perilakunya dianggap baik dan menyesali perbuatannya. 

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," kata Pratiwi Kusuma. 

Seperti yang diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

225 korban tersebut diketahui belum memiliki status CPNS. Padahal, sudah ada SK dan pengangkatan NIK yang dijanjikan Olivia Nathania. Hingga kini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, putri Nia Daniaty itu telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (jra)

Topik Terkait