Bahkan, Andy Mulia Siregar masih tetap optimis Olivia Nathania akan dibebaskan dari tuntutan. Sehingga bisa dinyatakan bebas dari kasus penipuan tes CPNS.
"Masih sangat optimis (bebas)," ujarnya Andy Mulia Siregar.
Baca Juga :
Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Foto : YouTube/ Star Story
Jaksa Penuntut Umum, Pratiwi Kusuma menganggap Olivia Nathania telah melakukan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," ucapnya.
Adapun yang memberat tuntutan itu adalah Olivia Nathania dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.