Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan 1 yaitu ganja seberat 8 gram. Selain satu linting bekas pakai juga terdapat ganja yang belum digunakan.
Untuk itu asisten Roby Geisha, AJ disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, untuk tersangka Roby Geisha disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (nes)