Foto : Instagram/shandypurnamasari

IntipSeleb – Shandy Purnamasari selaku bos dari sebuah perusahaan kecantikan MS Glow melaporkan Putra Siregar selaku pemilik dari PS Glow. Terkait laporan itu Shandy beserta sang suami Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 angkat bicara. 

Ditemani kuasa hukumnya, Arman Hanis mereka menjelaskan terkait laporan yang dibuat di Bareskrim Polri itu. Seperti apa penjelasan dari Shandy Purnamasari dan Juragan 99? Berikut artikelnya. 

Belum Mendapatkan Update

Foto : Ist

Arman Hanis menjelaskan jika laporan Shandy Purnamasari dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut yang diberikan kepada Shandy maupun dirinya. 

"Mengenai laporan dari Mbak Shandy selaku pelapor yang melaporkan PS Glow atau Putra Siregar. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi apakah perkara itu dihentikan, yang sesuai dengan berita yang ada, atau pun perkara itu masih berjalan," ucap Arman Hanis kepada awak media di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. 

"SP2HP dalam hal ini, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan belum kami terima atau Mbak Shandy terima sebagai pelapor. Jadi, sampai saat ini belum ada berita atau kepastian hukum bahwa perkara itu dihentikan atau tidak," sambungnya. 

Meski dikabarkan jika pemberhentian penyidikan sudah dikeluarkan. Namun, Arman Hanis kembali menegaskan pihaknya belum mendapatkan informasi itu dari kepolisian. 

"Iya, apapun itu, artinya kami belum mendapatkan yang namanya SP2HP atau pemberitahuan dari Mabes Polri terkait laporan yang dilakukan atau yang telah dilaporkan Mbak Shandy," katanya. 

Kemungkinan Berdamai

Foto : Instagram/@putrasiregarr17

Ketika ditanyakan kemungkinan untuk berdamai Shandy Purnamasari menyampaikan jika ia akan terlebih dahulu mendalami kasusnya ini. Untuk sementara belum mengetahui apakah bisa ada perdamaian atau tidak. 

"Kita dalamin aja," kata Shandy Purnamasari. 

"Apakah ada perdamaian atau tidak ya nanti kita liat kedepannya," sambung Arman Hanis

Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah melaporkan Putra Siregar dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian Shandy Purnamasari juga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang. (nes)

Topik Terkait