IntipSeleb – Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada 17 Maret 2022 lalu.
Setelah ditahan beberapa hari pihak keluarga dari Fauzan Lubis akhirnya mengajukan rehabilitasi. Untuk itu, vokalis yang akrab disapa Ojan ini akan menjalani asesmen pada Rabu pagi ini. Seperti apa keterangan polisi terkait hal ini? Berikut artikelnya.
Ajukan Rehabilitasi
Pihak keluarga dari Muhammad Fauzan Lubis telah mengajukan proses rehabilitasi. Hal itu dilakukan setelah Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan pada Selasa siang keluarga telah mendatangi Polres Metro Jakarta Barat.
"Iya benar, (tadi) sekitar pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar AKBP Danang Setiyo kepada awak media, Selasa, 22 Maret 2022.
Akan Jalani Asesmen
Atas pengajuan rehabilitasi itu, Muhammad Fauzan Lubis akan menjalani asesmen oleh tim asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Besok akan menjalani asesmen oleh tim asesmen terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Danang.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga akan melakukan pendampingan terhadap Fauzan Lubis untuk melakukan proses asesmen terpadu tersebut.
"Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari Selaku penyidik akan mendampingi yang bersangkutan," ujarnya.
Diketahui, Muhammad Fauzan Lubis vokalis dari grup musik Sisitipsi diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB.
Dari pengungkapan kasus itu, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sejumlah alat bukti narkotika dari dua TKP yang berbeda. Di TKP pertama polisi berhasil mengamankan sejumlah narkotika.
"1 plastik klip kecil berisikan Biji ganja dengan berat 0,2 gram, 5 setengah Butir Xanax, setengah Butir Dumolid, 1 Butir Calmlet Alprazolam, 1 Butir pil kapsul Lavol," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
Sementara itu, pada TKP kedua di kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 pack kertas vapir.
Atas kasus tersebut Muhammad Fauzan Lubis dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. (bbi)