IntipSeleb – Ayu Aulia dan keluarganya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 21 Maret 2022. Kedatangan Ayu untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ade Ratna Sari.
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam Ayu Aulia beserta kuasa hukumnya Herdyan Saksono keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB. Seperti apa pemeriksaan yang dijalani Ayu Aulia? Berikut artikelnya.
Keluarga Ayu Diperiksa
Herdyan Saksono kuasa hukum dari Ayu Aulia menyampaikan kedatangan Ayu dan keluarganya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selain Ayu ada 4 orang keluarga yang menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan.
"Ada lima orang yang diperiksa tadi mengenai laporan Ade Ratnasari mengenai laporan 351 jo pasal 352, jadi kami sebagai warga negara yang baik walaupun habis operasi dibela-belain supaya diklarifikasi pihak Polres Jaksel PPA," ucap Herdyan kepada awak media, Senin, 21 Maret 2022.
"Tadi lima saksi ibunya, Fahmi, Ayu sendiri, Timothy sama adeknya Priscila, (pertanyaan) kita variatif 12 pertanyaan dan 14 pertanyaan," sambungnya.
Ayu Aulia sendiri telah menjelaskan kronologi kejadian versi dirinya kepada pihak kepolisian. Ia pun membantah adanya penganiayaan yang terjadi pada saat itu.
"14 pertanyaan, intinya polisi ingin mencari tahu apa ada yang disangkakan kita telah menjawab apa yang terjadi hari itu," katanya.
Jelaskan Kronologi Kejadian
Ayu Aulia pun akhirnya menjelaskan kronologi kejadian versi dirinya. Menurutnya tidak ada penganiayaan yang dilakukan sebab pada saat itu dirinya baru saja keluar dari rumah sakit.
"Aku jawab dikit aja tapi gak menjurus ke pokok perkara, jadi memang paa malam itu aku baru keuar dari RS ya logikannya gimana aku bisa menganiaya seseorang aku lemes berdarah-darah emosi gak stabil kan mau dirawat gak boleh jadi emang gak logic sih aku badan segini dia segede gitu mau ngelawan kan gak bisa," kata Ayu.
Herdyan kembali menyampaikan jika Ayu Aulia merupakan pihak yang dirugikan karena disebut telah melakukan rekayasa bunuh diri.
"Intinya klien saya adalah pihak yang dirugikan beliau disebut merekayasa bunuh diri padahal tidak ya kita udah buka laporan juga makanya kita coba memfollowup itu," katanya.
Diketahui, jika Ade Ratna Sari mengaku mengalami luka memar dan menyebut handphone miliknya dirampas oleh Ayu Aulia. Atas laporan itu, Ayu Aulia dijerat Pasal 351 dan atau 352 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. (nes)