"Intinya klien saya adalah pihak yang dirugikan beliau disebut merekayasa bunuh diri padahal tidak ya kita udah buka laporan juga makanya kita coba memfollowup itu," katanya.
Diketahui, jika Ade Ratna Sari mengaku mengalami luka memar dan menyebut handphone miliknya dirampas oleh Ayu Aulia. Atas laporan itu, Ayu Aulia dijerat Pasal 351 dan atau 352 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. (nes)