"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Kombes Pol Gatot.
Shandy Purnamasari yang Melaporkan
Kombes Pol Gatot juga menjelaskan jika laporan dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri merupakan laporan dari Shandy Purnamasari ke Putra Siregar.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ujar Kombes Pol Gatot.
Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.