IntipSeleb – Roby Geisha diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan bersama dengan asistennya berinisial AJ.
Ini merupakan ketiga kalinya Roby Geisha diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba. Seperti apa alasan yang disampaikan oleh Roby Geisha? Berikut artikelnya.
Alasan Menggunakan Ganja
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyampaikan jika Roby Geisha kembali menggunakan narkoba karena terlalu banyak beban pikiran.
"Jadi, tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan. Tapi mengalihkan dengan cara yang salah. Yakni, dengan cara menggunakan narkotika," kata Kombes Pol Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022.
Namun untuk kapan Roby Geisha menggunakan narkoba jenis ganja lagi pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan. Gitaris Geisha ini memang masih menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian.
"Masih kami dalami. Karena memang waktunya rentang cukup lama dengan kejadian yang sebelumnya. Ini masih kami lakukan pendalaman, masih kami lakukan pemeriksaan terkait kapan dia mulai kambuh lagi menggunakan narkotika tersebut," katanya.
Masih Terus Didalami
Diketahui ini merupakan kasus yang ketiga kalinya untuk Roby Geisha. Ia sudah sempat diamankan pihak kepolisian dengan kasus yang sama pada tahun 2013 dan 2015 lalu. Untuk itu lah polisi akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Jadi, berdasarkan data yang kami miliki, saudara RS bukan kali ini tersandung masalah yang sama. Dan tentunya, ini menjadi tugas kami untuk melakukan pendalaman," katanya.
"Karena memang saat ini yang kami dapatkan ini, yang bersangkutan melakukan pemesanan barang melalui saudara AJ. Nah, ini juga masih terus kami pendalaman apakah ada keterkaitan dengan kasus kasus sebelumnya," sambungnya.
Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Roby Geisha di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Sebelum itu polisi lebih dahulu mengamankan asisten Roby berinisial AJ.
Dari informasi yang didapatkan dari AJ akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan Roby Geisha di lokasi yang berdekatan. AJ juga bertugas untuk memesan dan memberikan narkoba jenis ganja itu kepada sang gitaris.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan 1 yaitu ganja seberat 8 gram. Selain satu linting bekas pakai juga terdapat ganja yang belum digunakan.
Untuk itu asisten Roby Geisha, AJ disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, untuk tersangka Roby Geisha disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (bbi)