Foto : Instagram/ @ohmyjons

IntipSeleb – Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Atas kasus tersebut ia pun telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut pengakuannya, Fauzan Lubis terakhir mengonsumsi ganja di daerah Bekasi, Jawa Barat. Seperti apa hasil pemeriksaan dari polisi? Berikut artikelnya. 

Konsumsi Kopi Ganja

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Muhammad Fauzan Lubis telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari pemeriksaan itu, Fauzan Lubis menyampaikan jika ia sempat mengonsumsi ganja di salah satu cafe di Bekasi, Jawa Barat. 

"Tersangka mengaku terakhir kali mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada hari Minggu, 06 Maret 2022 di salah satu kafe di daerah Summarecon Bekasi dan terakhir mengonsumsi Psikotropika pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2022 di rumahnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 18 Maret 2022.

Namun menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo pihaknya belum mengetahui bagaimana kopi ganja dikonsumsi. 

"Itu baru pengakuannya sementara, kita dalamin apakah benar ganja atau hanya alasan saja, tapi yang jelas nanti akan kita dalamin kita akan cek, kita akan dalamin lagi," katanya. 

Konsumsi Sejak Lama

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dari hasil pemeriksaan urine penyanyi lagu Alkohol ini positif mengandung narkotika. Ada dua zat yang terkandung yaitu Tetra Hydro Canabinoid (ganja) dan Benzodiazepine.

"Hasil permeriksaan urine terhadap, Muhammad Fauzan Lubis alias Fauzan bin Muhammad Ardha Lubis positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (ganja) dan Benzodiazepine," kata Kombes Pol E Zulpan. 

Muhammad Fauzan Lubis sendiri menggunakan narkoba sejak tahun 2010 lalu. Bahkan ia pernah menggunakan narkoba jenis sabu pada tahun 2014 hingga tahun 2019.

"Tersangka mulai mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2010, juga pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 hingga 2019," katanya. 

Atas kasus tersebut Muhammad Fauzan Lubis dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. (nes)

Topik Terkait