Atas kasus tersebut Muhammad Fauzan Lubis dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. (nes)
Foto : Instagram/ @ohmyjons
Fauzan Lubis Akui Konsumsi Kopi Ganja di Bekasi
Lokal
Jumat, 18 Maret 2022 - 15:05 WIB
Topik Terkait