Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB.

Dari pengungkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Lalu berapa lama ancam hukuman yang diberikan kepada Fauzan Lubis? Berikut artikelnya. 

Barang Bukti

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Fauzan Lubis vokalis dari grup musik Sisitipsi diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB.

Dari pengungkapan kasus itu, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sejumlah alat bukti narkotika dari dua TKP yang berbeda. Di TKP pertama polisi berhasil mengamankan sejumlah narkotika. 

"1 plastik klip kecil berisikan Biji ganja dengan berat 0,2 gram, 5 setengah Butir Xanax, setengah Butir Dumolid, 1 Butir Calmlet Alprazolam, 1 Butir pil kapsul Lavol," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 18 Maret 2022.

Sementara itu, pada TKP kedua di kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 pack kertas vapir. 

Terancam 5 Tahun Penjara

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dari hasil pemeriksaan urine penyanyi lagu Alkohol ini positif mengandung narkotika. Ada dua zat yang terkandung yaitu Tetra Hydro Canabinoid (ganja) dan Benzodiazepine.

"Hasil permeriksaan urine terhadap, Muhammad Fauzan Lubis alias Fauzan bin Muhammad Ardha Lubis positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (ganja) dan Benzodiazepine," katanya. 

Muhammad Fauzan Lubis sendiri menggunakan narkoba sejak tahun 2010 lalu. Bahkan ia pernah menggunakan narkoba jenis sabu pada tahun 2014 hingga tahun 2019

Atas kasus tersebut Muhammad Fauzan Lubis dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. (nes)

Topik Terkait