IntipSeleb – Atta Halilintar mengaku sempat mendapat barang mewah dari crazy rich Bandung, Doni Salmanan yang kini menjadi tersangka kasus investasi bodong berkedok trading Binary Option. Barang tersebut berupa tas bermerk Dior yang diberikan saat ulang tahun.
Lewat akun media sosialnya, Atta Halilintar dengan cepat mengatakan akan mengembalikan barang tersebut. Seperti apa pernyataannya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Dapat Tas Mewah dari Doni Salmanan
Kasus penipuan berkedok trading Binary Option yang menyeret nama crazy rich Bandung Doni Salmanan kini menjadi sorotan publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan resmi memakai baju orange tanda sebagai tahanan.
Kepada awak media, Doni Salmanan akhirnya meminta maaf kepada publik. Namun, permohonan maafnya itu justru menjadi perbincangan hangat lantaran dinilai terlalu santai.
“Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya, karna sudah memperkenalkan baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya," ujar Doni Salmanan, di postingan TikTok @Abraham Boang, dilansir IntipSeleb Rabu, 16 Maret 2022.
Kasus Doni Salmanan pun diketahui masih berlangsung. Polisi telah mengantongi sejumlah nama selebgram dan artis Tanah Air yang diperkirakan mendapatkan hadiah atau aliran dana dari Doni Salmanan, termasuk Atta Halilintar. Ia dengan inisiatif mengaku mendapatkan sebuah tas mewah bermerk Dior yang diberikan sebagai hadiah ulang tahunnya.
“Saya pernah dapat kado ulang tahun dari mas Doni Salmanan tas ini....." ucap Atta Halilintar sambil menunjukkan tas di Instagram Storynya @attahalilintar, Rabu, 16 Maret 2022.
Siap Kembalikan
Namun, dengan cepat, Atta Halilintar mengaku akan siap mengembalikan barang pemberian Doni Salmanan. Sayangnya, suami Aurel Hermansyah ini tak secara detail memberi tahu kapan barang tersebut akan dikembalikan.
“Segera saya kembalikan ke pihak berwajib," kata Atta Halilintar.
Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (jra)