Foto : Instagram

IntipSeleb – Rizky Febian akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu siang, 16 Maret 2022. Ia akan menjadi saksi kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang yang menjerat Doni Salmanan

Rizky Febian dikabarkan akan datang pukul 14.00 WIB nanti. Ia seharusnya datang lebih awal namun karena adanya kesibukan sehingga harus mundur sedikit. Seperti apa keterangan kuasa hukum Rizky Febian? Berikut artikelnya. 

Mundur jadi 14.00 WIB

Foto : Viva.co.id

Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk berkoordinasi kepada penyidik terkait pemeriksaan kliennya. Ia ingin meminta izin untuk mengundurkan pemeriksaan kliennya. 

"Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10 klien saya Rizky Febian, saya minta untuk diundur agak siang sedikit, nanti jam 2 kita akan hadir di sini untuk siap diperiksa oleh penyidik siber Bareskrim Polri," ucap Ahmad Ramzy kepada awak media, Rabu, 16 Maret 2022.

Ahmad Ramzy menyampaikan jika Rizky Febian akan diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan. Untuk alasannya, ia menyampaikan jika itu bagian dari penyidikan. 

"Nah, itukan materi penyidikan. Saya belum bisa tahu karena hari ini belum diperiksa, nanti jam 2 diperiksa. Ketika selesai diperiksa, saya bisa kasih keterangan," katanya. 

Siap Datang

Foto : ferdinan_sule/instagram

Rizky Febian sendiri memang telah siap untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan. Ia akan hadir sebagai warga negara yang baik. 

"Artinya sebagai warga negara yang baik, Rizky siap datang kok. Namanya orang dipanggil polisi, biasa saya. Tapi ya harus datang," kayanya. 

Pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB akan diundur hingga pukul 14.00 WIB setelah mendapatkan izin dari penyidik. 

"Karena ada kegiatan jadi saya minta undur sampai jam 2 siang. Intinya saya siap hadir untuk hari ini. Penyidik sudah ok. Saya dari atas, kita minta izin untuk tunda jam 2 siang," katanya. 

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang. Ia pun disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (nes)

Topik Terkait