Foto : instagram
Hingga akhirnya, sejumlah korban yang mengaku ditipu oleh Indra Kenz melaporkannya ke pihak berwajib. Lewat Binomo, Indra Kenz diduga melakukan penipuan yang mengatakan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan hingga 85% dari dana yang telah disetor.
Baca Juga :
Usai dilaporkan, Indra Kenz mengaku bahwa aplikasi yang ia dirikan itu adalah aplikasi ilegal dan mengklarifikasi bahwa apa yang ia sampaikan salah.
Kini, Indra Kenz dinyatakan sebagai tersangka kasus investasi bodong melalui binomo dan tengah menjalani proses hukum. (bbi)