Foto : Instagram

IntipSeleb – Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni melalui kuasa hukumnya terkait penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Kini, persidangan kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Sebelum berseteru ternyata Adam Deni dan Ahmad Sahroni memiliki hubungan yang baik. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto usai persidangan. Seperti apa kedekatan keduanya? Berikut artikelnya. 

Pernah Berlibur Bersama

Foto : Ist

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menyampaikan jika sebenarnya hubungan antara Adam Deni dan Ahmad Sahroni cukup dekat. Bahkan, keduanya disebut pernah berlibur bersama. 

"Nah banyak sebenernya yang ingin diungkapkan Adam Deni secara langsung. Dia pernah jalan-jalan kok sama AS, kedekatannya," ucap Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 14 Maret 2022.

Lebih lanjut, Herwanto menyampaikan jika Adam Deni dan Ahmad Sahroni pernah berlibur ke Bali. Hal itu yang ternyata ingin diungkapkan oleh Adam Deni saat persidangan nantinya. 

Bahkan, Adam Deni telah mempersiapkan sebuah surat untuk Ahmad Sahroni dan siap untuk dikirim. Namun, surat itu batal diberikan karena melihat sikap Ahmad Sahroni di sebuah podcast. 

"Berlibur ke Bali, nah ini yang mau diungkapkan. Dia kirim surat dengan pacarnya semuanya, secara semuanya, salah satunya Adam Demi juga telah membuat surat yang disampaikan ke AS, cuma surat itu batal diberikan karena melihat AS begitu menurut kami sedikit agak menyepelekan di podcast Deddy Corbuzier, akhirnya surat itu tidak jadi diberikan," katanya. 

Tidak Tahu Alasan Adam Deni Menyerang Ahmad Sahroni

Foto : YouTube/Deddy Corbuzier

Terkait sikap Adam Deni yang justru seakan ingin menyerang Ahmad Sahroni meski memiliki hubungan yang baik Herwanto tidak ingin banyak bicara. Ia menyerahkan semua kepada Adam Deni nantinya. 

"Nah itu tanya Adam Deni, kalo itu takutnya saya, dia akan jelaskan secara rinci kapan bertemunya, segala macem, secara rinci, Adam Deni siap menyampaikan itu," pungkasnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam juga telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa. 

Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nes)

Topik Terkait