Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Ibunda Adam Deni, Susiani turut hadir dalam sidang perdana putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, Susiani harus merasakan kecewa karena ternyata persidangan digelar secara online

Susiani hanya bisa melihat putranya dari sebuah layar televisi. Adam Deni memang saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seperti apa kekecewaan yang dirasakan ibu Adam Deni? Apakah masih ada rasa syukur? Berikut jawabannya. 

Bersyukur Adam Deni Telah Berubah

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Adam Deni menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ibundanya, Susiani selalu hadir untuk memberikan dukungan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Susiani merasa bersyukur karena kini Adam Deni sudah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Ia pun menyampaikan jika ini merupakan harapannya sebagai orang tua. 

"Ya alhamdulillah kalau pelan-pelan anak saya bisa berubah. Itu kan harapan setiap orangtua ya, orangtua dimanapun nggak mungkin kan ngajarin anaknya yang tidak baik pastinya menginginkan anaknya yang baik-baik saja. Itu saja harapan saya. Semoga makin berubah aja," kata Susiani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 14 Maret 2022.

Kecewa Tidak Bertemu Adam Deni

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Namun, Susiani harus menelan kekecewaan setelah mengetahui jika Adam Deni tidak dihadirkan secara langsung. Padahal ia menunggu putranya karena ingin sekali bertemu. 

"Dan hari ini saya cukup kecewa sebenarnya, soalnya dari tadi saya nungguin Adam pingin ketemu gitu, ternyata nggak dihadirkan," ujarnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam juga telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa. 

Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nes)

Topik Terkait