Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bbi)
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Siap Patahkan Dakwaan, Kuasa Hukum Yakin Adam Deni Bisa Bebas
Lokal
Senin, 14 Maret 2022 - 18:20 WIB
Topik Terkait