IntipSeleb – Beberapa aset milik Doni Salmanan, tersangka dalam kasus afiliator binary option platform Quotex diketahui sudah disita oleh Bareskrim Mabes Polri. Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina dan sang manajer seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi namun keduanya diketahui batal menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N mengatakan bahwa Dinan Fajrina batal menjalani pemeriksaan karena kelelahan. Di sisi lain, ia mengungkapkan kabar terbaru kliennya usai dinyatakan sebagai tersangka. Seperti apa pernyataannya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Dinan Fajrina Batal Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N mengatakan bahwa Dinan Fajrina dan manager Doni terpaksa harus membatalkan agenda pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini. Alasan dibatalkan karena Dinan dalam keadaan kurang sehat dan kelelahan.
Ia kelelahan lantaran harus membereskan barang yang ada di rumah mereka yang kini sudah disita oleh polisi. Meski begitu, kuasa hukum Doni menjanjikan Dinan akan menjalani pemeriksaan besok sore pada 15 Maret 2022 pukul 10.00.
“Rencanan pemeriksaan hari ini di bareskirim ditunda besok, ada beberapa alasan yaitu bahwa saudari Dinan Fajrina kelelahan, kecapean, kemarin selama 3 hari dari Jumat, membereskan barang, karena rumah kan sudah disita makanya mohon berat hati mohon maaf, saudari Dinan tidak bisa bertemu,” ucap Ikbar Firdaus saat melakukan press confrence via Zoom, 14 Maret 2022.
“Rencana besok saudari Dinan dimintai keterangan dan Edy sebagai Manager,Insyaallah besok jam 10,” sambungnya.
Minta Dibawakan Alat Ibadah Baru
Lebih lanjut, Ikbar membeberkan kondisi terbaru Doni Salmanan usai dinyatakan sebagai tersangka. Ia menyebut kondisi kliennya itu kini baik-baik saja. Meski begitu, Doni ternyata meminta dibawakan buku dan juga alat ibadah yang baru.
Kuasa hukum Doni menyebut bahwa kliennya kini ingin mendekatkan diri kepada Pencipta dan berpasrah terhadap masalah yang tengah terjadi.
“Alhamdulilah (kondisi Doni) baik, dia cukup tegar dan siap mengikuti proses yang sudah berjalan, saya percaya dia ikhlas lah menjalani ini, ada pesan dari beiau minta dikirimkan buku-buku kesukaannya beliau kan senang membaca dan minta dibawakan alat ibadah baru. Beliau hanya pengen mendekatkan diri pada Allah SWT,” kata kuasa hukum Doni Salmanan.
Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (jra)