“Rencana besok saudari Dinan dimintai keterangan dan Edy sebagai Manager,Insyaallah besok jam 10,” sambungnya.
Minta Dibawakan Alat Ibadah Baru
Lebih lanjut, Ikbar membeberkan kondisi terbaru Doni Salmanan usai dinyatakan sebagai tersangka. Ia menyebut kondisi kliennya itu kini baik-baik saja. Meski begitu, Doni ternyata meminta dibawakan buku dan juga alat ibadah yang baru.
Kuasa hukum Doni menyebut bahwa kliennya kini ingin mendekatkan diri kepada Pencipta dan berpasrah terhadap masalah yang tengah terjadi.
“Alhamdulilah (kondisi Doni) baik, dia cukup tegar dan siap mengikuti proses yang sudah berjalan, saya percaya dia ikhlas lah menjalani ini, ada pesan dari beiau minta dikirimkan buku-buku kesukaannya beliau kan senang membaca dan minta dibawakan alat ibadah baru. Beliau hanya pengen mendekatkan diri pada Allah SWT,” kata kuasa hukum Doni Salmanan.
Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (jra)