IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Syahroni. Dalam sidang kali ini Adam beserta terdakwa lain Ni Made Dwita Anggari mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari pun didakwa dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apa saja pasal yang didakwa kepada keduanya? Berikut artikelnya.
Didakwa Pasal ITE
Adam Deni akhirnya menjalani sidang kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dalam sidang ini ia akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang kali ini, ibunda dari Adam Deni, Susiani dan kekasih Adam Deni datang untuk memberikan dukungan. Keduanya memang selalu hadir sejak sidang pekan lalu.
Jaksa menyampaikan jika ada dakwaan primair dan dakwaan subsidair yang akan dibacakan dalam sidang ini.
Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ajukan Eksepsi
Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Adam Deni menyampaikan kepada Majelis Hakim jika dirinya menyerahkan sikap kepada kuasa hukumnya.
"Saya menyerahkan ke Kuasa Hukum saya," ucap Adam Deni yang menjalani sidang melalui virtual.
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto pun menyampaikan jika akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Herwanto.
Untuk itu, sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin dengan terdakwa Adam Deni akan dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022.
Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022. (nes)