Foto : YouTube/elsa onelya

IntipSeleb – Adam Deni telah ditahan atas kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui kuasa hukumnya. Selama berada di dalam tahanan ternyata ada perubahan yang ditunjukkan oleh penggiat media sosial itu. 

Adam Deni menjadi rajin solat dan lebih dekat dengan Tuhan. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum terkait kondisi Adam Deni? Berikut artikelnya. 

Mendekatkan Diri Pada Tuhan

Foto : Ist

Adam Deni akan menghadapi sidang perdana yang beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Terkait hal itu kuasa hukumnya, Herwanto menyampaikan jika kini kliennya sudah lebih tenang. 

Hal itu disebabkan selama berada di dalam tahanan Adam Deni lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Untuk itu, ia akan siap untuk menghadapi kasus ini. 

"Kemaren Adam Deni dia sudah lebih tenang, dia solat mendekatkan diri pada Tuhan, tapi intinya lebih tenang dan siap untuk ungungkapkan apa yang diketahui," kata Herwanto kepada awak media, Senin, 14 Maret 2022.

Lebih Religius

Foto : Instagram/ @machi_ahmad

Herwanto menyampaikan jika selama berada di dalam tahanan Adam Deni menjadi sangat religius. Bahkan, Adam disebut telah menyadari kesalahan yang telah ia perbuat. 

"Iya religius sangat religius, dia kirim surat ke saya dia sudah solat dia sudah menyadari perbuatan," kata Herwanto. 

Adam Deni pun akan menjalani sidang kasus unggahan dokumen pribadi tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dikabarkan akan datang langsung dalam sidang ini. 

"(Sidang) Jam 1. Dateng (ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara)," ucap Herwanto. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022. 

Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 48 yang menjerat Adam Deni menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak. (nes)

Topik Terkait