IntipSeleb – Deddy Corbuzier mengakui jika dirinya pernah mendapatkan dana dari salah satu tersangka kasus penipuan investasi, Indra Kenz. Dana itu diterima oleh Deddy ketika dirinya mengadakan acara tanding catur antara Irene Sukandara vs Dewa Kipas.
Deddy menyampaikan jika Indra Kenz menyumbangkan sebanyak Rp150 juta untuk hadiah yang diberikan kepada Dewa Kipas. Seperti apa pengakuan dari Deddy Corbuzier itu? Berikut artikelnya.
Terima Dana dari Indra Kenz
Deddy Corbuzier mengakui jika dirinya pernah mendapatkan dana dari Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Tersangka kasus penipuan itu memberikan uang ratusan juta untuk sebuah kompetisi yang dibuat oleh Deddy.
"Saya enggak mau jumawa (pernah dapat uang dari Indra Kenz) karena kalau jumawa begitu biasanya kena. Kayak affiliator yang viral," ujar Deddy Corbuzier di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Mendengar ucapan dari Deddy Corbuzier, Darius Sinathrya yang saat itu berada di lokasi yang sama langsung menegaskan perihal uang yang diterima Deddy dari Indra Kenz.
"Tetapi lu kebagian enggak (duit)?" tanya Darius Sinathrya. "Oh kebagian," jawab Deddy Corbuzier.
Siap Mengembalikan
Deddy Corbuzier pun menjelaskan kemana uang Rp150 juta yang diberikan oleh Indra Kenz kepada dirinya. Ia memberikan uang itu kepada Dewa Kipas dan jika diminta akan segera dikembalikan.
"Jadi, dia sempat menyumbang (untuk hadiah) Dewa Kipas. Jadi, nanti saya tagih (balikin duit) ke Dewa Kipas," kata Deddy Corbuzier.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. (nes)