IntipSeleb – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Namun sayangnya setelah mencoba untuk menghubungi para saksi. Tiga saksi yang diharapkan untuk hadir justru tidak datang saat sidang. Salah satunya Nia Daniaty yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya.
Saksi Tak Hadir
Dalam sidang kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi CPNS dengan terdakwa Olivia Nathania tidak menghadirkan saksi. Andy Mulia Siregar kuasa hukum dari Olivia Nathania menyampaikan jika pihaknya sudah semaksimal mungkin untuk mendatangkan saksi.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin tapi tidak ada saksi yang hadir yang mulia," ucap Andy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Maret 2022.
Karena tidak dapat menghadirkan saksi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun meminta izin untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa.
"Kita lanjut ke pemeriksaan terdakwa ya," ucap Hakim Ketua.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Olivia Nathania sebagai terdakwa. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta kuasa hukum akan bertanya secara bergantian terkait fakta sidang yang selama ini terungkap.
Nia Daniaty Tidak Hadir
Sebelumnya, Nia Daniaty yang dikabarkan akan menjadi saksi dalam sidang putrinya justru menyampaikan tidak dapat hadir. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina.
“Maaf bu Nia tidak bisa (hadir),” kata Susanti kepada awak media.
Susanti menyampaikan jika Nia Daniaty batal hadir untuk menjadi saksi meringankan dari putrinya karena alasan kesehatan. Nia dikabarkan kurang sehat sehingga tidak dapat hadir.
“Karena kurang sehat,” ujar Susanti soal alasan Nia Daniaty tak hadir.
Seperti yang diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 M.
225 korban tersebut diketahui belum memiliki status CPNS. Padahal, sudah ada SK dan pengangkatan NIK yang dijanjikan Olivia Nathania. Hingga kini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, putri Nia Daniaty itu telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.