IntipSeleb – Artis senior, Nia Daniaty dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang putrinya, Olivia Nathania dalam kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan keterangan saksi terdakwa.
Sayangnya, Nia Daniaty justru batal hadir dalam sidang hari ini. Pelantun Gelas Gelas Kaca ini tidak hadir karena sedang sakit. Seperti apa keterangan yang disampaikan pengacara Olivia? Berikut artikelnya.
Tidak Bisa Hadir
Nia Daniaty dikabarkan tidak dapat hadir dalam sidang kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia dijadwalkan sebagai saksi meringankan dari sang putri, Olivia Nathania.
Namun, Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina menyampaikan dirinya batal hadir dalam sidang itu.
“Maaf bu Nia tidak bisa (hadir),” kata Susanti kepada awak media, Kamis, 10 Maret 2022.
Susanti menyampaikan jika Nia Daniaty batal hadir untuk menjadi saksi meringankan dari putrinya karena alasan kesehatan. Nia dikabarkan kurang sehat sehingga tidak dapat hadir.
“Karena kurang sehat,” ujar Susanti soal alasan Nia Daniaty tak hadir.
Hadirkan Tiga Saksi
Pada sidang sebelumnya, Olivia Nathania dijadwalkan untuk menjadi saksi meringankan untuk Olivia Nathania. Selain itu, akan ada saksi lain yang dihadirkan oleh pihaknya.
“Dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia. Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia,” kata Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada sidang beberapa hari lalu.
Namun, saat itu Susanti menyampaikan jika Nia Daniaty belum diketahui mau hadir atau tidak. Ia pun masih akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menjadikan saksi.
"Mudah-mudahan ibunya (Nia Daniaty) mau jadi saksi yang meringankan Oi. Nanti akan kami sampaikan ke Ibu Nia mau atau tidak hadir hari Kamis," katanya.
Seperti yang diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 M.
225 korban tersebut diketahui belum memiliki status CPNS. Padahal, sudah ada SK dan pengangkatan NIK yang dijanjikan Olivia Nathania. Hingga kini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, putri Nia Daniaty itu telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (nes)