Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Jonathan Frizzy alias Ijonk menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan bersama dengan tim kuasa hukumnya. Ia datang untuk mengajukan banding atas putusan cerai dengan Dhena Devanka

Ijonk mengaku ingin mencari jalan tengah atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebab, menurutnya putusan itu merupakan keinginan dari Dhena seutuhnya. Seperti apa keterangan dari Jonathan Frizzy terkait banding itu? Berikut artikelnya. 

Ajukan Banding atas Putusan Cerai

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jonathan Frizzy mengungkapkan jika dirinya bersama dengan kuasa hukumnya, Doddy Haryanto datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan banding atas putusan cerai. 

"Hari ini ada tim pengacara aku yang baru, yang mendukung aku buat maju ke depan lagi. Hari ini kita mau banding. Pengajuan banding sudah ada ya," ucap Jonathan Frizzy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 7 Maret 2022.

Jonathan Frizzy menyampaikan jika putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ada yang tidak sesuai dengan keinginannya. Sehingga ia memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu. 

"Banding kan hak aku, kemarin dikasih sama hakim. Ya banding aja apa yang enggak sesuai," kata Jonathan Frizzy. 

"Jadi, setelah ini nanti kami diberikan waktu 14 hari sejak pengajuan permohonan akta banding itu, kami mengajukan memori banding. Memori banding itu adalah semua apa yang menjadi hal hal yang tidak kesesuaian dengan hati klien saya atau Pak Ijonk dalam hal ini, dia dapat mengemukakan dalam memori itu. Memori itu adalah suatu hak daripada klien dalam posisi adalah dahulu tergugat sekarang pembanding," sambung Doddy. 

Tidak Ingin Membeberkan Memori Banding

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Doddy menyampaikan jika pihaknya tidak bisa membeberkan apa saja banding yang diajukan oleh kliennya, Jonathan Frizzy. Sebab, hal itu dianggap tidak bisa diungkapkan kepada publik. 

"Kalau cerita masalah poin keberatan, tentunya tidak etis kalau saya menceritakan mundur ke belakang. Karena perkara ini adalah perkara yang sudah masuk ke tingkat ke dua, kepada Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta," kata Doddy.

"Kalau dalam peristiwa hukum yang kemarin di PAJS ini yang sudah diputus majelis hakim, ada hal hal yang tidak bisa diungkapkan oleh klien saya karena itu sudah menyangkut masalah substansial perkara, jadi tidak bisa saya ungkapkan," sambungnya. 

Sementara, Jonathan Frizzy sendiri menyampaikan jika hasil banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan merupakan keinginan dari Dhena Devanka. Sehingga ia mencari jalan tengah dan keadilan dengan banding. 

"Kalau banding ya kalau memang ya sebenarnya yg Dhena minta itukan maunya dia, kalau sesuai sih gapapa aku ama sekali engga keberatan soalnya selama ini anak-anak engga pernah kekurangan. Tapi kalau engga sesuai ya pikir-pikir aja sendiri makanya kita mau cari jalan tengah biar sesuai," katanya. 

Sebagai informasi, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membacakan putusan cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka. Hasil putusan itu menyatakan jika hak asuh diberikan kepada Dhena. Sementara, Ijonk harus membayarkan nafkah anak sebesar Rp30 juta perbulan. (nes)

Topik Terkait