Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Jerinx telah bersalah. 

Atas putusan tersebut Jerinx SID pun langsung memberikan tanggapannya. Apa tanggapan Jerinx dan kuasa hukum atas putusan tersebut? Berikut artikelnya. 

Vonis 1 Tahun Penjara

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Jerinx SID secara sah bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini dilaporkan oleh Adam Deni setelah diancam melalui sambungan telepon. 

Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada tdw dengan pidana selama 1 tahun tahun dan membayar denda Rp. 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan 1 bulan,” ucap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.

Pikir-pikir

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Atas putusan tersebut Jerinx SID dan kuasa hukumnya kemudian berunding untuk putusan tersebut. Suami Nora Alexandra itu pun mengajukan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

“Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari,” kata Sugeng Teguh Santoso.

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” ucap Jaksa. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Sebab, sebelumnya Adam Deni tampak terus mempertanyakan terkait endorse COVID-19 yang disuarakan Jerinx. Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam. 

Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B dan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait