Pikir-pikir
Atas putusan tersebut Jerinx SID dan kuasa hukumnya kemudian berunding untuk putusan tersebut. Suami Nora Alexandra itu pun mengajukan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” ucap Jaksa.
Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.