Foto : Instagram/ @true_jrx

IntipSeleb – Jerinx SID akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pengancaman melalui media elektronik hari ini Kamis, 24 Februari 2022. Sebelumnya ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun penjara. 

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan jika pihaknya sangat yakin jika suami Nora Alexandra itu bisa bebas. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum? Berikut artikelnya. 

Yakin Bisa Bebas

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sugeng Teguh Santoso menyampaikan jika pihaknya yakin Jerinx SID bisa mendapatkan putusan bebas. Keyakinannya memang tidak pernah pudar setelah menjalani persidangan dan menemukan fakta-fakta. 

"Kami yakin putusan bebas atau setidak-tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," kata Sugeng kepada awak media, Kamis, 24 Februari 2022.

Namun, jika Majelis Hakim memutuskan hukuman lain. Jerinx SID pun akan siap menerimanya. Namun, ia merasa fakta persidangan menunjukkan tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Jerinx. 

"Kalau putusan lain, Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," sambungnya. 

Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Jerinx SID terbukti bersalah karena sengaja memberikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban yaitu Adam Deni

Jerinx SID pun akhirnya dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” ucap Jaksa. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Sebab, sebelumnya Adam Deni tampak terus mempertanyakan terkait endorse COVID-19 yang disuarakan Jerinx. Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam. 

Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B dan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait