Foto : Ist

IntipSeleb – Adam Deni telah ditahan setelah dianggap sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik. Ia dilaporkan oleh seorang anggota DPR RI, Ahmad Sahroni melalui kuasa hukumnya. 

Dalam sebuah video, Adam Deni mengaku sudah tidak kuat berada di dalam penjara. Ia mengaku mengalami banyak penyakit hingga minta dibebaskan. Seperti apa permintaan Adam Deni? Berikut artikelnya. 

Minta Maaf

Foto : instagram/adamdenigrk

Adam Deni menyampaikan sebuah pesan dari Tahanan Mabes Polri. Ia mengaku sudah dua pekan menjalani masa tahanan. Ia juga mengaku berperilaku baik selama ditahan. 

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Adam Deni Geraka. Saya kurang lebih sudah 13 hari ditahan di sel tahanan Mabes Polri. Saya tidak macam-macam di dalam, saya ikuti semua aturan, saya juga di dalam sel isolasi mandiri yang di mana sel tersebut dikunci dari luar, kita tidak bisa keluar," ucap Adam Deni dalam video yang diterima IntipSeleb, Rabu, 23 Februari 2022.

Untuk itu, Adam Deni meminta kepada Ahmad Sahroni untuk memaafkannya. Ia mengaku khilaf dan melakukan hal itu atas suruhan dari seseorang yang disebutnya Bos OS. 

"Dan di sini saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf untuk Bang Ahmad Sahroni dan saya juga meminta tolong kepada Bang Ahmad Sahroni untuk mengetukan hatinya karena saya memang melakukan kesalahan secara khilaf karena memang saya di suruh oleh Bos OS dan saya menyesalinya," lanjutnya. 

Berharap Dimaafkan dan Dibebaskan

Foto : Instagram/ @adngrk

Adam Deni pun berharap Ahmad Sahroni bisa memaafkan dirinya. Ia juga berharap agar kasus hukum yang sedang menjeratnya ini bisa disudahi. 

"Harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini. Semoga bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini," ujarnya. 

Adam Deni berharap kini bisa keluar dari penjara dan menafkahi ibundanya. Ia juga mengaku sedang dalam kondisi yang berat karena banyak penyakit yang menyerangnya. 

"Semoga saya bisa keluar, menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi karena saya sudah habis-habisan. Saya pun sekarang dalam kondisi berat. Terima kasih. Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam. Saya difitnah di luar pun juga saya kaget. Saya enggak pegang hape. Hape saya semua di sita, saya gak pegang apa-apa lagi," pungkasnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022. 

Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 48 yang menjerat Adam Deni menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak. (bbi)

Topik Terkait