Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID akan digelar hari ini Jumat, 18 Februari 2022. Sidang akan melanjutkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sempat tertunda. 

Pihak Jerinx SID pun berharap agar Jaksa bisa memberikan tuntutan yang adil. Bahkan, hingga membebaskan Jerinx karena menganggap Adam Deni yang melaporkan Jerinx tidak terbukti terancam. Seperti apa keterangan dari pengacara Jerinx SID? Berikut artikelnya.

Siap Mendengarkan Tuntutan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sugeng Teguh Santoso pengacara dari Jerinx SID menyampaikan jika kliennya sudah sangat siap untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa. Bahkan, pihaknya juga telah memikirkan untuk melakukan pembelaan jika tuntutan tidak sesuai dengan yang diharapkan. 

"Sudah siap apapun tuntutannya kami siap dengan pembelaan untuk membebaskan Jerinx," ucap Sugeng kepada awak media, Jumat, 18 Februari 2022.

Sugeng memang berharap jika Jaksa bisa membebaskan tuntutan dari Jerinx SID. Sebab, ia merasa fakta selama ini tidak ada yang menunjukkan Adam Deni merasa terancam. 

"Iya bebas dong harus. Semoga tuntutan juga membebaskan Jerinx ya," ujarnya. 

Tuntutan Diharapkan Adil

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu Jerinx SID usai sidang pada Rabu lalu menyampaikan jika ia berharap dengan adanya tambahan waktu Jaksa bisa memberikan tuntuan yang adil. Sebab, orang yang melaporkannya sudah ditahan. 

"Sama seperti harapan pengacara saya, semoga dengan adanya tambahan waktu ini dari pihak jaksa bisa melihat dari perspektif yang berbeda sehingga mengambil keputusan lebih bijaksana, lebih adil. Karena kan yang melaporkan saya jelas-jelas lagi ditahan. Jadi bisa dijadikan pertimbangan," ujar Jerinx SID. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Sebab, sebelumnya Adam Deni tampak terus mempertanyakan terkait endorse COVID-19 yang disuarakan Jerinx. Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam. 

Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx SID didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B dan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bbi)

Topik Terkait