Foto : Instagram/olivianathaniafc

IntipSeleb – Persidangan kasus penipuan perekrutan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania yang digelar pada hari Senin, 14 Februari 2022 sempat menimbulkan ketegangan.

Pasalnya, Olivia yang menghadiri sidang secara daring itu justru sempat ditegur oleh hakim. Lantas apa yang membuat hakim menegur Olivia? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Disebut seenaknya

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sidang atas kasus penipuan perekrutan CPNS yang membuat nama Olivia Nathania kini berstatus sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan pada hari itu ialah memeriksa enam saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, suasana persidangan hari itu sempat menimbulkan ketegangan ketika hakim ketua, Abu Hanifah menegur terdakwa Olivia. Hal ini lantaran Olivia yang mengikuti sidang secara daring, kedapatan sedang makan dan minum saat sidang berlangsung.

“Terdakwa Olivia, bisa mendengar? Perhatikan, ya. Walaupun sidang ini secara daring, Saudara jangan seenaknya. Jangan sambil makan, sambil minum. Menghilang dari layar, anda perhatikan karena ini kepentingan Saudara. Saudara paham? tegur Abu Hanifah kepada Olivia Nathania, dikutip dari Instagram @lambeturah_official, Selasa, 15 Februari 2022.

“Paham, Yang Mulia,” jawab Olivia Nathania usai mendapat teguran dari hakim ketua.

Terlibat kasus penipuan CPNS

Foto : Berbagai sumber

Kasus yang kini masih dalam proses persidangan, berawal dari tahun 2021 lalu saat nama Olivia Nathania disebut-sebut melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.

Tindakan penipuan tersebut telah Olivia lakukan selama 4 tahun. Akhirnya, Agustin yang merupakan salah satu guru SMA Olivia, melaporkan Olivia usai dirinya menjadi salah satu korban yang ditawari program pendaftaran CPNS.

Olivia diketahui mematok harga sebesar Rp50 juta per orang. Terkait kasus tersebut, Olivia dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen

Persidangan atas kasus penipuan yang dilakukan Olivia ini sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 26 Januari 2022 lalu. Saat itu, Olivia terancam mendapat hukuman 4 tahun penjara.

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum Olivia Nathania sempat menyebutkan bahwa penipuan tersebut tidak sepenuhnya salah Olivia.

Sebab, Agustin yang melaporkan Olivia juga turut ambil andil. Sebab, Agustin juga berperan untuk menyebarkan pesan yang Olivia kirimkan ke orang lain dan kini ia seolah lepas tanggung jawab dan seakan tak terlibat

Topik Terkait