“Paham, Yang Mulia,” jawab Olivia Nathania usai mendapat teguran dari hakim ketua.
Terlibat kasus penipuan CPNS
Kasus yang kini masih dalam proses persidangan, berawal dari tahun 2021 lalu saat nama Olivia Nathania disebut-sebut melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.
Tindakan penipuan tersebut telah Olivia lakukan selama 4 tahun. Akhirnya, Agustin yang merupakan salah satu guru SMA Olivia, melaporkan Olivia usai dirinya menjadi salah satu korban yang ditawari program pendaftaran CPNS.
Olivia diketahui mematok harga sebesar Rp50 juta per orang. Terkait kasus tersebut, Olivia dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen
Persidangan atas kasus penipuan yang dilakukan Olivia ini sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 26 Januari 2022 lalu. Saat itu, Olivia terancam mendapat hukuman 4 tahun penjara.