Namun, meski kabar sudah ramai diperbincangkan ternyata Abdul Halik selaku pengawas TPU Karet Bivak menyampaikan pihaknya belum menerima berkas pemindahan kerangka jenazah Vanessa Angel.
Padahal sebelumnya, pihak Doddy Sudrajat menyampaikan sudah mengurus segala berkas pemindahan tersebut.
“Untuk sekarang ini, belum ada. Apalagi berkas, belum ada. Keluarga juga belum ada yang kemari. Istilahnya belum ada pendaftaran untuk pemindahan kerangka,” katanya.
Izin Pihak Mendiang Bibi Ardiansyah
Abdul Halik juga menyampaikan jika ada beberapa syarat terkait pemindahan jenazah. Salah satunya jika dimakamkan di TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan.
“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali? Kan begitu. Kita sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kita terima,” ucap Abdul Halik.