Foto : YouTube/sctv

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu, yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," katanya. 

"Uploadnya di media sosial ya, jadi makanya kami mengimbau juga ini menjadikan pembelajaran bagi masyarakat umum agar tidak mengupload atau mentransmisi kan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya ke medsos. Karena berakibat konseskuensi hukum," sambungnya. 

Adam Deni Ditahan?

Foto : YouTube/elsa onelya

Sementara itu, belum diketahui apakah ke depannya Adam Deni akan ditahan atau tidak. Pihak kepolisian masih menunggu 1x24 sejak ia diamankan. 

"Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya, penangkapan tadi malam. Ya kita tunggu 1×24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan nanti akan kita sampaikan kembali," ucapnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 berdasarkan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022. 

Topik Terkait