Ia pun dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar bersama dengan temannya, Arthur. (jra)
Foto : Instagram/randaseptian
Profil & Agama Randa Septian, Ditangkap Narkoba Usai Diduga Coba-coba
Lokal
Senin, 31 Januari 2022 - 13:51 WIB
Topik Terkait