IntipSeleb – Perseteruan antara Selebgram, Ayu Thalia dengan anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakni Nicholas Sean Purnama kini memasuki babak baru. Kabarnya selebgram tersebut telah menuruti panggilan Kepolisian pasca dirinya dilaporkan oleh Nicholas atas kasus pencemaran nama baik.
Walaupun sudah menjalani pemeriksaan, namun selebgram tersebut nyatanya tidak ditahan. Mengapa demikian? Simak kabar selengkapnya berikut ini.
Kasus pencemaran nama baik
Selebgram Ayu Thalia atau pemilik akun Instgaram @thatha_anma itu telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis, 27 Januari 2022 terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama.
Kabarnya, Ayu Thalia didampingi pengacaranya, Pitra Romadhoni mendatangi Polres Metro Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 10.15 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan kurang lebih 5 jam dan usai pemeriksaan, Ayu sudah pulang dari Polres sekitar pukul 15.00 WIB.
“Yang bersangkutan sudah kembali,”ucap Hesti Mardiyanto dilasir oleh IntipSeleb melalui Channel Youtube kapanlagi yang tayang pada Kamis, 27 Januari 2022.
Terkait kasus ini, Hesti Mardiyanto menyampaikan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Ayu Thalia karena kemungkinan penjara di bawah 5 tahun. “Tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah daripada 5 tahun penjara,” ucap Hesti.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Utara itu juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelediki kasus ini lebih lanjut dan jika semua berkas telah siap maka akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntun Umum.
“Intinya proses penyeldikan masih berjalan. Saya konfirmasi kembali, pokoknya kalau berkas sudah lengkap semua, kita akan langsung kirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Hesti terkait waktu proses penyelidikan kasus yang tengah ditanganinya.
Kasus penganiayaan
Sebelumnya, Ayu Thalia sempat menghebohkan publik dengan dirinya yang melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan pada tahun 2021 lalu.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, Pihak penyelidik mengungkapkan bahwa tidak ditemukan adanya bukti yang mengarah pada tindak penganiayaan.
"Sudah cek CCTV, tidak ada bukti tindakan penganiayaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utama Kombes Guruh Arif, dilansir oleh IntipSeleb melalui Viva.co.id yang ditayangkan pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Oleh sebab itu, penyelidikan atas kasus yang dilaporkan Ayu Thalia dihentikan. Namun tak terima dengan laporan tersebut, kini Nicholas Sean Purnama balik melaporkan Ayu atas laporan pencemaran nama baik. (bbi)