Foto : Berbagai sumber

Pada November 2021 lalu, Olivia Nathania terseret dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat CPNS.

Dilansir oleh IntipSeleb melalui Viva.co.id, Olivia mengiming-imingi adanya posisi untuk jabatan strategis di sebuah dinas provinsi di DKI Jakarta dan hal ini telah Olivia lakukan selama empat tahun.

Olivia dilaporkan oleh Agustin yang merupakan guru SMAnya dulu setelah Olivia menawarkan program daftar CPNS tersebut kepada sang guru. Munculnya rasa percaya dari sang guru Agustin, dirinya pun mendaftarkan anaknya serta mengajak saudaranya untuk mendaftar.

Kala itu, Olivia mematok harga sebesar Rp50 juta per orang. Olivia dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen. (bbi)

Topik Terkait