Bersyukur Laporan Diterima
Emma Warokka pun tampak bersyukur karena laporan terhadap media sosial mereka telah diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Keduanya pun harus menunggu 7 hari untuk mengetahui kelanjutan kasusnya ini.
"Kita udah bikin LP alhamdulillah diterima dengan baik ya Allah nyari pasalnya segala macem pokoknya intinya laporan sudah diberikan dari sini kita akan nunggu maksimal tujuh hari dan akan segera di bantu oleh kepolisian," ucapnya.
Emma pun menyampaikan jika barang bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian berupa beberapa tangkapan layar akun Instagram dan TikTok yang sudah diretas.
"Iya, sreenshoot dari instagram yang begitu muncul pas muncul tulisannya eror, kayak gitu gitu lah," katanya.
Kim Hawt dan Emma Warokka melaporkan atas dugaan ilegal Akses dengan Pasal 30 Ayat (3) Juncto Pasal 46 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (nes)