Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida sang manajer dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menganggap Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida bersalah setelah merencanakan dan kabur dari karantina COVID-19.
Untuk itu, Majelis Hakim menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida masing-masing 4 bulan. Namun, ketiganya tidak perlu menjalani di penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan.
Majelis Hakim juga menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida dengan denda sebanyak Rp50 juta jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan satu bulan penjara. (nes)