Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Ardhito Pramono akhirnya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur. Ia jalan dari Polres Metro Jakarta Barat ditemani oleh sang istri, Jeanneta Sanfadelia menuju ke tempat rehabilitasi. 

Ardhito Pramono sendiri kini berstatus sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kediamannya dengan barang bukti ganja pada Rabu, 12 Januari 2022. Seperti apa proses pemindahan Ardhito Pramono ke RSKO? Berikut artikelnya. 

Ditemani Istri

Foto : Instagram

Ardhito Pramono akhirnya akan menjalani rehabilitasi setelah melakukan asesmen di BNNP DKI Jakarta. Pada hari ini, Jumat, 21 Januari 2022 ia akhirnya akan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur. 

Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi selama kasusnya berjalan. Saat akan dipindahkan ke RSKO. Terlihat istri dari Ardhito Pramono, Jeanneta Sanfadelia hadir turut menemani. 

Keduanya tampak stylish dengan pakaian yang digunakannya Ardhito Pramono tampak menggunakan kemeja berwarna biru dengan kaos berwarna hitam. Sementara sang istri, Jeanneta Sanfadelia menggunakan pakaian serba hitam. 

Pada pukul 9.30 WIB, mobil yang membawa Ardhito Pramono, sang istri, Jeanneta Sanfadelia, dan beberapa petugas kepolisian pun akhirnya berangkat dari Polres Metro Jakarta Barat ke RSKO, Cibubur. 

Berharap Bisa Sembuh

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dengan diterimanya pengajuan rehabilitasi ini, Ardhito Pramono mengungkapkan dirinya berharap bisa segera sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba. 

"Ya (rehabilitasi) InsyaAllah (bisa sembuh)," ucap Ardhito Pramono yang akan menjalani rehabilitasi, Jumat, 21 Januari 2022.

Seperti yang diketahui, musisi sekaligus pemain film, Ardhito Pramono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur. 

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa ganja. Kini pengedar ganja ke Ardhito Pramono tengah dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 4,8 gram serta barang bukti lainnya. 

Atas kasus tersebut dan kepemilikan narkoba jenis ganja Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. 

Ardhito Pramono dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (nes)

Topik Terkait