Foto : YouTube/ RS Explore

IntipSeleb – Publik digegerkan dengan video syur mirip Nagita Slavina istri dari Raffi Ahmad. Video berdurasi 61 detik itu memperlihatkan seorang perempuan yang sedang meraba bagian dadanya. 

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni melaporkan penyebar dan pembuat video tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia pun telah menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Pitra Romadoni? berikut artikelnya. 

Dilakukan Pemeriksaan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni menyambangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pornografi yang dilaporkannya. Ia melaporkan penyebar dan pembuat video syur 61 detik. 

Laporan itu juga telah diterima pihak kepolisian dengan nomor perkara LP/B/1001/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ.

"Saya selaku pelapor dimintai keterangan di Krimsus Polres Jakarta Pusat terkait video 61 detik, yang telah beredar di platform media sosial dan media elektronik," ucap Pitra Romadoni di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2022.

"Kita baru mengetahui video tersebut pada 13 Januari 2022, setelah kita flashback pada 7 Januari sudah beredar, jadi orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat, kenapa saya bilang orang jahat, karena dengan dia mengupload dan menyebarkan video tersebut banyak orang yang tersakiti baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut," sambungnya. 

Membantu Pihak yang Dikaitkan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pitra Romadoni merasa karena isu mengenai video syur sudah semakin menyebar luas. Ia perlu melaporkan video syur ini ke pihak berwenang. Sehingga orang-orang dibalik pembuatan video itu bisa diamankan. 

"Karena pemberitaan terus beredar mengenai ini, maka kami putuskan untuk mengungkapkan kebeneran, mengungkap tabir kebeneran, siapa yang menhupload ini, siapa yang membuat ini dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan atau rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan, untuk mengungkap kebenaran," ujarnya. 

Pitra Romadoni pun ingin membantu pihak yang namanya dikait-kaitkan dengan video syur 61 detik itu. Untuk itu, sebagai pelapor ia juga tidak ingin menuduh siapapun hingga penyidikan dilakukan. 

"Kita membantu orang-orang yang merasa namanya dikait-kaitkan, ini kan kita belum bisa menebak-nebak itu siapa, saya selaku pelapor tidak bisa menebak siapa dan saya selalu menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya. 

Pitra Romadoni pun melaporkan kasus dugaan pornografi atas video syur 61 detik mirip Nagita Slavina itu dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 6 dan 8 UU Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE. (nes)

Topik Terkait