"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika," ucap Kombes Pol E Zulpan.
Sebagai informasi, pihak kepolisian mengamankan seorang komika, Fico Fachriza atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkoba di kawasan Depok.
Pihak kepolisian kemudian menyambangi kediaman dari Fico Fachriza. Saat itu, Fico sendiri yang langsung bertemu dengan pihak kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1,45 gram tembakau sintetis yang berada di bungkus rokok merk Jazy Blod.
Fico Fachriza diketahui membeli tembakau sintetis itu melalui online dari akun Instagram BARNACLE BOYS. Ia telah menggunakan narkoba sejak tahun 2016. Atas kasus tersebut ia dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pesal 127 ayat (1) hurul a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nes)