"Selanjutnya melakukan penggeledahan rumah lalu ditemukan 1 bungkus rokok merk Jazy Blod berisi total 1,45 gram Tembakau Sintetis," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
Fico Fachriza diketahui membeli tembakau sintetis itu melalui online dari akun Instagram BARNACLE BOYS sejak tahun 2016. Atas kasus tersebut ia dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pesal 127 ayat (1) hurul a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nes)