Foto : Instagram

IntipSeleb – Penangkapan Ardhito Pramono atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba memunculkan fakta baru jika ia sudah memiliki seorang istri. Jeanneta Sanfadelia merupakan istri sang musisi yang baru diketahui oleh publik. 

Jeanneta Sanfadelia terlihat hadir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat usai kabar penangkapan Ardhito Pramono ramai diperbincangkan publik. Lalu apakah ia mengetahui jika suaminya itu sudah menggunakan narkoba? Yuk kita simak jawabannya. 

Kaget Tahu Ardhito Pramono Pemakai

Foto : Instagram

Status Ardhito Pramono terungkap ketika seorang wanita bernama Jeanneta Sanfadelia menjenguknya di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Ternyata wanita itu merupakan istri dari penyanyi yang mempopulerkan lagu Bitterlove

Jeanneta Sanfadelia datang bersama dengan dua orang lainnya yang diketahui merupakan kuasa hukum dari Ardhito Pramono. Sayangnya usai menjenguk ia tidak ingin terlalu banyak bicara. 

Jeanneta Sanfadelia hanya mengungkapkan jika dirinya akan segera mengajukan assesment agar Ardhito Pramono bisa mejalani rehabilitasi. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui pemain film Story of Kale itu menggunakan narkoba. 

"Nanti (mengajukan assesment) ditunggu aja," ucap Jeanneta Sanfadelia kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022.

"Tidak. Kami baru tahu (Ardhito Pramono menggunakan narkoba). Kami juga kaget," sambung Adit kuasa hukum dari Ardhito Pramono. 

Alasan Menggunakan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu, Ardhito Pramono diketahui telah menggunakan ganja sejak tahun 2011 lalu. Ia sempat berhenti kemudian menggunakan kembali pada tahun 2020 dengan alasan agar lebih tenang. 

"Tersangka AP mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak tahun 2020, tersangka menerangkan bahwa mengkonsumsi ganja tersebut adalah agar merasa lebih tenang dan lebih rileks," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan. 

Seperti yang diketahui, musisi sekaligus pemain film, Ardhito Pramono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur. 

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa ganja. Kini pengedar ganja ke Ardhito Pramono tengah dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 4,8 gram serta barang bukti lainnya. 

Atas kasus tersebut dan kepemilikan narkoba jenis ganja Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. 

Ardhito Pramono dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (nes)

Topik Terkait