Ardhito Pramono dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (nes)
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Jadi Tersangka, Begini Kronologi Penangkapan Ardhito Pramono
Lokal
Kamis, 13 Januari 2022 - 14:02 WIB
Topik Terkait