Foto : Instagram/ @velline_ratubegal

IntipSeleb – Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang penyanyi dangdut berinisial VU terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ternyata pedangdut inisial VU merupakan Velline Chu

Velline Chu diamankan pada Sabtu, 8 Januari 2022 dikediamannya di kawasan Jati Karya, Bekasi, Jawa Barat. Seperti apa pengungkapan kasus narkoba ini? Berikut artikelnya. 

Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Foto : Instagram/ @velline_ratubegal

Pedangdut Velline Chu yang memiliki julukan Ratu Begal. Diamankan pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu. 

"Satnarkoba Polres Metro Jaksel terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika yakni jenis sabu. Waktu dan tempat kejadian terungkap kasus ini pertama berawal dari laporan masyarakat thdp kecurigaan terhadap kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Senin, 10 Januari 2022.

Velline Chu diamankan pada Sabtu, 8 Januari 2022 di kediamannya di kawasan Jati Karya, Bekasi, Jawa Barat. Selain Velline Chu juga diamankan tersangka lain yaitu suaminya. 

"Para tersangka pertama adalah Budi Haryanto (BH) 34 tahun. Kedua Ningsih alias Velline Chu (VC) nama enterin 44 tabun mereka adalah pasangan suami istri," katanya. 

Barang Bukti Sabu

Foto : Instagram/ @velline_ratubegal

Pengungkapan kasus narkoba ini juga diketahui berdasarkan rekam jejak. Atas pengungkapan kasus narkoba Velline Chu diamankan barang bukti sabu dengan berat 0,08 gram serta barang bukti lainnya. 

"Penyalahgunaan narkotika barbuk diamankan pertama satu klip sabu bb 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik 1 handphone," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Velline Chu dan sang suami Budi Haryanto dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya kemudian dijerat dengan beberapa pasal. 

"Pasal UU 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun," ujarnya. 

Velline Chu sendiri mengaku menggunakan narkoba dengan alasan untuk menghilangkan trauma dan sakit karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan mantan suaminya. (nes)

Topik Terkait