"Para tersangka pertama adalah Budi Haryanto (BH) 34 tahun. Kedua Ningsih alias Velline Chu (VC) nama enterin 44 tabun mereka adalah pasangan suami istri," katanya.
Barang Bukti Sabu
Pengungkapan kasus narkoba ini juga diketahui berdasarkan rekam jejak. Atas pengungkapan kasus narkoba Velline Chu diamankan barang bukti sabu dengan berat 0,08 gram serta barang bukti lainnya.
"Penyalahgunaan narkotika barbuk diamankan pertama satu klip sabu bb 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik 1 handphone," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Velline Chu dan sang suami Budi Haryanto dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya kemudian dijerat dengan beberapa pasal.
"Pasal UU 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun," ujarnya.